Apakah Warisan Budaya yang di Digitalisasi Boleh Dijual?
Warisan budaya kini tidak hanya hadir dalam bentuk fisik. Perkembangan teknologi memungkinkan candi, artefak, manuskrip, karya seni, hingga tradisi budaya didokumentasikan dalam bentuk foto, video, model 3D, arsip digital, bahkan direpresentasikan dalam bentuk token. Namun, muncul pertanyaan penting, apakah warisan budaya yang sudah didigitalisasi boleh diperjualbelikan?. Jawabannya tidak bisa sekadar “boleh” atau “tidak boleh”.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah digitalisasi tidak mengubah kepemilikan objek aslinya. Ketika sebuah artefak dipindai menjadi model 3D, misalnya, hasil pemindaian tersebut merupakan representasi digital. Membuat representasi digital tidak otomatis memberikan hak kepemilikan atas artefak fisiknya. Begitu pula ketika foto atau model 3D tersebut dijual. Yang mungkin diperjualbelikan adalah karya digital, lisensi penggunaan, akses, atau hak tertentu yang melekat pada karya tersebut, bukan warisan budaya fisiknya.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika representasi digital itu dijadikan NFT atau token. Teknologi blockchain dapat membuat sebuah aset digital tercatat dan dapat ditransaksikan, tetapi keberadaan token tidak otomatis memberikan hak untuk menjual, menguasai, atau mengeksploitasi objek budaya yang menjadi sumber representasinya. Karena itu, sebelum sebuah warisan budaya didigitalisasi lalu dikomersialkan, perlu dilihat siapa yang memiliki atau mengelola objek tersebut, siapa yang memiliki hak atas karya digitalnya, serta aturan apa yang mengatur pemanfaatannya.
Pada akhirnya, teknologi memang membuka peluang baru untuk mengenalkan dan memberikan nilai ekonomi pada warisan budaya. Namun, digitalisasi bukan berarti privatisasi. Warisan budaya dapat memiliki representasi digital yang bernilai ekonomi, tetapi nilai komersial tersebut tidak otomatis menghapus status, hak, dan kepentingan publik yang melekat pada warisan budaya aslinya.
