Nusantara Mahayatra
Aset Digital

Aset Digital: Masa Depan Investasi atau Gelembung Baru

intan rasmitaintan rasmitaSider - 11 postingan5 hari yang laluDiperbarui 5 hari yang lalu

Dulu, ketika bicara soal aset, bayangan kita mungkin tanah, rumah, emas, atau tabungan di bank. Kini, ada satu jenis aset yang bahkan tidak bisa kita pegang yaitu aset digital. Di Indonesia, fenomenanya bukan lagi cerita kecil. OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta pada Juni 2026. Dalam periode yang sama, transaksi aset kripto mencapai Rp28,58 triliun. Namun menariknya, masa depan aset digital di Nusantara mungkin tidak berhenti pada Bitcoin atau aset kripto. 

OJK juga mencatat sejumlah model bisnis berbasis tokenisasi telah menyelesaikan regulatory sandbox, mulai dari tokenisasi emas, surat berharga, hingga manfaat kepemilikan properti. Bahkan, model bisnis penerbit stablecoin Rupiah juga masuk dalam eksperimen regulasi. Artinya, teknologi digital perlahan mulai menyentuh sesuatu yang selama ini sangat dekat dengan kehidupan masyarakat: emas, properti, surat berharga, dan berbagai bentuk kekayaan lainnya. 

Pertanyaannya, apakah suatu hari kita akan membeli sepotong aset hanya lewat ponsel?. Bayangkan seseorang tidak perlu membeli satu kilogram emas, satu rumah, atau sebidang tanah secara utuh. Dengan teknologi tokenisasi, kepemilikan atas suatu aset berpotensi dibagi menjadi unit digital yang lebih kecil. Tentu, peluangnya besar. Tetapi risikonya juga tidak kecil. Literasi masyarakat, keamanan teknologi, perlindungan konsumen, hingga cara memastikan bahwa aset digital benar-benar mewakili aset di dunia nyata masih menjadi pekerjaan rumah. 

Balasan (0)