Nusantara Mahayatra
Aset Digital

Indonesia Mulai Serius Mengatur Aset Digital

intan rasmitaintan rasmitaSider - 11 postingan5 hari yang laluDiperbarui 5 hari yang lalu

Mendengar kata aset digital, yang terbayang mungkin hanya Bitcoin dan crypto. Sekarang ceritanya mulai berbeda. Indonesia perlahan membangun aturan yang lebih luas untuk mengatur aset keuangan digital. Sejak pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti kepada OJK dan BI pada Januari 2025, ekosistem ini mulai masuk lebih serius ke dalam sistem keuangan nasional. 

OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK 27/2024 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Aturan tersebut mulai berlaku pada Oktober 2025. Memasuki 2026, aturan kembali diperkuat. OJK menerbitkan ketentuan baru untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko aset keuangan digital. Di sisi perdagangan, OJK juga telah menerbitkan aturan terbaru yang memperluas pengaturan, termasuk perkembangan produk dan derivatif aset digital.

Menariknya, dunia aset digital Indonesia juga mulai bergerak melampaui Bitcoin. Tokenisasi emas, surat berharga, hingga manfaat kepemilikan properti mulai menjadi bagian dari eksperimen dan perkembangan ekosistem digital. Aset digital akan mengubah cara orang Indonesia menyimpan, membeli, dan memiliki kekayaan kalau suatu hari emas, properti, bahkan aset investasi lainnya bisa dimiliki dalam bentuk token lewat ponsel. Pertanyaan berikutnya, apakah cara kita berinvestasi selama ini akan ikut berubah?

#assetdidgital #bitcoin #kripto #indonesia

#assetdidgital#bitcoin#kripto#indonesia

Balasan (0)