Kalau Negara Diberi Senjata Baru, Siapa yang Mengawasi Tangannya?
RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan aturan ini paling lambat akhir 2026. Tujuannya jelas: negara membutuhkan instrumen yang lebih kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Secara sederhana, gagasannya terdengar masuk akal. Pelaku kejahatan bisa dihukum, tetapi hasil kejahatannya juga harus bisa dikembalikan kepada negara dan masyarakat. Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin penting pula batasannya.
Menariknya, kekhawatiran ini bukan hanya datang dari kelompok masyarakat sipil. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sendiri mengingatkan agar RUU tersebut tidak berubah menjadi alat politik atau kekuasaan. Ia menyoroti pentingnya integritas aparat dan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, kelompok yang mendorong pengesahan RUU menilai negara memang membutuhkan mekanisme yang lebih efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Bahkan aktivis Siaga 98 mendorong agar mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan dapat diatur secara jelas, terutama ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan tetapi terdapat bukti kuat mengenai hubungan aset dengan tindak pidana.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar dari sekadar cepat atau lambatnya RUU disahkan. Negara membutuhkan senjata hukum yang kuat. Tetapi senjata yang kuat juga membutuhkan pengaman yang kuat. Kejelasan standar pembuktian, pengawasan terhadap aparat, mekanisme keberatan, transparansi proses, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat harus menjadi bagian penting dari aturan. Sebab keberhasilan RUU ini nantinya bukan hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil dirampas. Tetapi juga dari seberapa kuat hukum memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan tepat sasaran. Kekuasaan yang kuat membutuhkan hukum yang kuat. Tetapi hukum yang kuat juga membutuhkan pengawasan yang kuat.
