numa
Sosial & Politik

“Terorisme Ekologi”, Kontradiksi Pernyataan Presiden Prabowo Dorong Sanksi Lebih Berat

amarulputraamarulputraSider - 26 postingan12 hari yang laluDiperbarui 12 hari yang lalu

Presiden Prabowo Subianto meminta sanksi karhutla diperberat, bahkan membuka kemungkinan pelaku dikategorikan sebagai “terorisme ekologi”. Dalam rapat terbatas 16 September, Prabowo meminta aturan yang masih memberi ruang pembakaran lahan dicabut. Ia juga menegaskan tidak boleh ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar dan meminta korporasi yang melanggar diperiksa secara pidana.

Pernyataan itu datang ketika skala kebakaran sedang membesar. Data resmi SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 202.004 hektare areal karhutla sepanjang Januari–Juli 2026, naik 69% dibanding periode yang sama 2025.

Di sinilah muncul paradoks kebijakan. Indonesia masih menghadapi tekanan pembukaan dan pengeringan gambut untuk berbagai aktivitas ekonomi, termasuk perkebunan sawit. Greenpeace mencatat hampir sepertiga Kesatuan Hidrologis Gambut berada dalam kondisi kritis akibat pengeringan untuk HTI dan perkebunan sawit skala besar. Greenpeace juga menyebut sekitar 3 juta hektare atau 19% perkebunan sawit berada di wilayah gambut.

Temuan terbaru kelompok lingkungan juga memperlihatkan persoalan tata kelola. Greenpeace bersama koalisi lingkungan mencatat 2.982 titik sumber asap di tujuh provinsi pada 8 Agustus–6 September. Mereka mengidentifikasi sekitar 36 ribu hektare area terbakar berada dalam wilayah konsesi ekstraktif, termasuk 16.816 hektare konsesi sawit.

Greenpeace menilai operasi pemadaman saja tidak menyentuh akar persoalan. Menurut mereka, pemerintah perlu memperbaiki tata air gambut, menghentikan alih fungsi gambut, mengevaluasi izin dan menindak perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali terbakar.

Karena itu, langkah Prabowo bukan sekadar soal memperberat hukuman. Pemerintah juga memerintahkan penyelidikan pidana dan pencabutan izin terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab. Istilah “terorisme ekologi” memang belum menjadi kategori hukum baru. Namun, pernyataan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan, karhutla mulai dipandang bukan sekadar bencana lingkungan, tetapi persoalan hukum dengan dampak kesehatan, ekonomi, dan lintas negara.

#prabowo #karhutla #greenpeace #terorismeekologi

#prabowo#karhutla#greenpeace#terorismeekologi
07
amarulputra

Balasan (0)

Topik Terkait