Nusantara Mahayatra
Sosial & Politik

RUU Perampasan Aset Memanas. DPR Dikejar Deadline

Fania MeyandraFania MeyandraSider - 16 postingan5 hari yang laluDiperbarui 5 hari yang lalu

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Setelah bertahun-tahun menjadi tuntutan publik, DPR kini memasang target tegas tentang pembahasan regulasi tersebut diharapkan tuntas dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Namun, semakin dekatnya tenggat justru membuat perdebatan semakin panas. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada prinsipnya mendukung RUU Perampasan Aset. Persoalannya, kata Mahfud, terdapat kekhawatiran regulasi tersebut justru disalahgunakan aparat penegak hukum sebagai alat pemerasan.

Kekhawatiran itu membuat pembahasan RUU tidak bisa sekadar mengejar cepatnya pengesahan. DPR sendiri menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak warga negara, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik, agar kewenangan negara tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan target Desember 2026 sejalan dengan agenda pemerintah. Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta kementerian terkait bekerja cepat menyelesaikan pembahasan.

Kini bola berada di tangan DPR dan pemerintah. Publik tidak hanya menunggu kapan RUU Perampasan Aset disahkan, tetapi juga seperti apa aturan akhirnya: cukup kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, namun tetap memiliki pagar hukum agar kewenangan besar tidak disalahgunakan. Satu hal jelas, 15 Desember 2026 kini bukan sekadar tanggal di kalender. Itu menjadi tenggat yang akan diuji publik.

Balasan (0)