Suara Teguh dari Pati di Tengah Debat RUU Perampasan Aset
Ada satu suara yang terasa berbeda dalam perdebatan RUU Perampasan Aset di ILC. Bukan suara akademisi, bukan pakar hukum, bukan pula pejabat negara. Suara itu datang dari Teguh Istiyanto, aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Teguh melihat persoalan ini dari tempat yang sederhana, rakyat yang merasakan akibat korupsi.
Ketika para narasumber sibuk memperdebatkan regulasi, mekanisme hukum, dan berbagai persoalan teknis, Teguh justru mempertanyakan, kapan rakyat mendapatkan hasilnya?. Baginya, korupsi bukan sekadar angka dalam laporan negara. Korupsi berarti pembangunan yang tidak maksimal, pelayanan publik yang buruk, kesempatan yang hilang, dan kehidupan masyarakat desa yang semakin berat.
“Kalian nggak pernah merasa susah. Yang merasakan korupsi ini kami yang tinggal di desa,” kira-kira begitulah keresahan yang ia sampaikan dalam forum tersebut.
Perspektif Teguh sebenarnya sederhana, pemberantasan korupsi membutuhkan dua hal yaitu alat dan operator. Regulasi menjadi alatnya, sementara penegak hukum menjadi operatornya. Karena itu, menurutnya, jangan sampai perdebatan tentang siapa yang paling benar justru membuat tujuan utama terlupakan. Menghadirkan aturan yang mampu mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
Teguh menginginkan keduanya berjalan. aturan segera hadir, tetapi masyarakat, akademisi, dan pakar hukum juga harus ikut mengoreksi. Ia bahkan mempertanyakan mengapa para ahli baru bersuara setelah UU disahkan. Pesan terbesar Teguh sangat jelas, jangan sampai rakyat yang paling merasakan dampak korupsi justru menjadi penonton ketika negara berdebat tentang cara memberantasnya.
#ruuperampasanasset #ilc #aliansipatibersatu
