numa
Sosial & Politik

Korupsi Rp106,3 Miliar ATR/BPN. Seberapa Mahal Mengurus Tanah di Indonesia?

intan rasmitaintan rasmitaSider - 34 postingan13 hari yang laluDiperbarui 13 hari yang lalu

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN kembali membuka persoalan lama dalam layanan pertanahan, ketika kewenangan administratif bertemu dengan kepentingan uang.

Dalam OTT pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan tersangka. Uang tunai serta barang bukti elektronik yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Perkara awal berkaitan dengan pengurusan HGB, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan hak atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Yang membuat kasus ini lebih besar dari sekadar transaksi suap adalah pola yang sedang dibongkar. KPK menyebut dugaan penerimaan lain juga berkaitan dengan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan. Empat tersangka bahkan disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dan menyatakan pemanggilannya bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Di sinilah persoalannya menjadi serius. Tanah bukan layanan biasa. Di balik satu sertifikat terdapat rumah, investasi, warisan, usaha, bahkan masa depan keluarga. Ketika proses administrasi dapat dipengaruhi oleh fee dan akses personal, persoalannya bukan hanya berapa uang yang berpindah tangan.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap sistem. Ironisnya, persoalan ini bukan benar-benar baru. Kajian KPK sebelumnya telah mencatat adanya potensi suap, calo, konflik kepentingan, dan kerawanan korupsi dalam layanan pertanahan. Artinya, kasus terbaru ini seharusnya tidak hanya berakhir pada penangkapan dan vonis. Yang perlu dibedah adalah mengapa celah tersebut terus muncul.

Digitalisasi layanan memang penting. Tetapi sistem digital tanpa transparansi proses, pengawasan, dan jejak keputusan yang kuat tetap bisa menyisakan ruang bagi “orang dalam”. Kasus ATR/BPN akhirnya menjadi ujian yang lebih besar: bukan sekadar apakah pelakunya dihukum, tetapi apakah sistem pertanahan setelah kasus ini benar-benar dibuat lebih sulit untuk diperdagangkan

02
intan rasmita

Balasan (0)

Topik Terkait