numa
Sosial & Politik

Sel Mewah di Lapas Cibinong: Ketika Hukuman Tak Lagi Terasa Sama

PPeter ParkerSider - 23 postingan4 hari yang laluDiperbarui 4 hari yang lalu

Penjara seharusnya menjadi tempat di mana seseorang menjalani konsekuensi dari perbuatannya setelah mendapat putusan hukum. Kebebasannya dibatasi, tetapi hak-hak dasarnya tetap dilindungi. Di dalamnya, seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan hanya karena seseorang memiliki uang, jabatan, atau akses tertentu.

Namun, temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali membuat pertanyaan lama muncul, apakah hukuman benar-benar dirasakan sama oleh semua orang?

Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti rumah atau klaster di area sekitar lapas dan diduga dihuni warga binaan. Di dalam salah satu bangunan, Ombudsman menemukan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan fasilitas lain yang menyerupai hunian layak di luar lapas. Bahkan terdapat fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf.

Temuan ini tentu belum otomatis membuktikan bahwa seluruh fasilitas tersebut diberikan secara ilegal atau bahwa setiap penghuni mendapatkan perlakuan khusus. Hal itu masih perlu diperiksa dan dijelaskan oleh pihak yang berwenang.

Tetapi justru di sinilah persoalannya menjadi menarik. Sistem pemasyarakatan Indonesia tidak semata-mata dirancang sebagai tempat untuk membalas kesalahan seseorang. UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang bertujuan antara lain memberikan perlindungan terhadap hak warga binaan, melakukan pembinaan, serta mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat.

Artinya, menjadi narapidana bukan berarti seseorang kehilangan seluruh haknya. Tetapi pada saat yang sama, status sebagai warga binaan juga tidak seharusnya membuat seseorang memperoleh keistimewaan yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya.

Di sinilah prinsip persamaan perlakuan menjadi penting. Jika dua orang sama-sama dijatuhi pidana penjara, lalu salah satunya menjalani masa hukuman dengan fasilitas yang jauh lebih nyaman karena memiliki akses atau kemampuan tertentu, publik tentu berhak bertanya, apakah mereka benar-benar sedang menjalani hukuman dalam sistem yang sama?

Pertanyaan tersebut bukan berarti setiap orang di dalam lapas harus hidup dalam kondisi yang buruk. Justru sebaliknya. Negara memiliki kewajiban memastikan warga binaan mendapatkan tempat tinggal, makanan, kesehatan, keamanan, dan perlakuan yang layak.

Yang menjadi masalah adalah ketika standar kelayakan berubah menjadi keistimewaan.

Sofa, televisi, kulkas, atau fasilitas olahraga pada dirinya sendiri mungkin bukan persoalan. Persoalannya adalah bagaimana fasilitas tersebut diperoleh, siapa yang dapat mengaksesnya, apakah ada dasar aturan yang jelas, dan apakah kesempatan yang sama tersedia bagi warga binaan lainnya.

Apalagi dalam sidak tersebut Ombudsman juga menemukan celah keamanan dan menerima laporan dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu dari keluarga warga binaan. Ombudsman kemudian mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas Cibinong.

Maka, persoalan Lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang tinggal di hunian mewah?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah “bagaimana hunian seperti itu bisa muncul di dalam sistem pemasyarakatan?”

Sebab hukum tidak hanya diuji ketika seseorang dijatuhi hukuman. Hukum juga diuji ketika hukuman tersebut dijalankan. Kalau seseorang kehilangan kebebasannya karena putusan pengadilan, tetapi kemudian dapat memperoleh perlakuan yang berbeda karena uang atau akses, maka yang dipertanyakan bukan lagi sekadar kondisi sebuah lapas.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap sistem. Pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang apakah seseorang menerima hukuman sesuai putusan. Keadilan juga tentang bagaimana hukuman itu dijalankan.

Karena jika hukum mengatakan semua orang diperlakukan setara, tetapi kenyataan di balik tembok penjara menunjukkan adanya perbedaan perlakuan, maka publik wajar bertanya, Apakah hukuman memang masih sama, jika cara menjalaninya bisa berbeda?

#sosialpolitik #sosial-politik

#sosialpolitik#sosial-politik
03
P

Balasan (0)

Topik Terkait