Ijazah Kamu Pernah Ditahan Perusahaan?
Bagi sebagian orang, mendapatkan pekerjaan bukanlah perkara mudah. Namun, setelah berhasil diterima, ada pekerja yang justru harus menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan agar bisa bekerja.
Alasannya beragam, mulai dari mengikat karyawan agar tidak mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir hingga melindungi kepentingan perusahaan. Namun, ketika ijazah dijadikan alat untuk membatasi pilihan pekerja, persoalannya tidak lagi sekadar urusan internal perusahaan.
Ada ketimpangan posisi yang perlu diperhatikan. Perusahaan memiliki kewenangan dalam hubungan kerja, sementara pekerja membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam situasi seperti ini, apakah kesepakatan menyerahkan ijazah benar-benar lahir dari kebebasan memilih, atau karena pekerja tidak memiliki banyak pilihan?
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada 20 Mei 2025, yang melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja, dengan pengecualian terbatas yang diatur dalam surat edaran tersebut.Kebijakan ini menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan pekerja. Namun, keberadaan aturan saja belum cukup. Pengawasan, pemahaman perusahaan, serta keberanian pekerja untuk melaporkan praktik yang merugikan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Pada akhirnya, hubungan kerja seharusnya dibangun melalui profesionalisme, tanggung jawab, dan perjanjian yang adil. Sebab, pekerja tidak semestinya kehilangan keleluasaan menentukan masa depannya hanya karena ingin mempertahankan pekerjaan.
Jika pemerintah sudah mengeluarkan larangan, bagaimana memastikan ijazah pekerja benar-benar terlindungi, bukan hanya di atas kertas?
#sosialpolitik #sosial-politik







